Lebong, 7 April 2025 – Polsek Lebong Atas berhasil menyelesaikan sengketa pencurian buah kopi melalui mediasi damai di Desa Pelabai, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong. Kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Atas, BRIPKA Novriansyah pada Senin pagi, 7 April 2025, di Balai Desa Pelabai.
Kasus tersebut melibatkan dua petani setempat, ABD. Hazis (56) dan Dwi Putra (25). Sengketa bermula dari dugaan pencurian buah kopi yang dilakukan oleh Dwi Putra di kebun milik ABD. Hazis. Kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan masalah secara damai, menghindari proses hukum yang lebih panjang.
Dalam mediasi yang berlangsung lancar, DWI PUTRA sepakat untuk mengganti kerugian yang dialami ABD. HAZIS dan membayar denda sebesar Rp 4.000.000,-. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang disusun oleh Pemerintah Desa Pelabai, sebagai bentuk penyelesaian yang sah.
Kapolsek Lebong Atas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan salah satu upaya Polsek Lebong Atas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Dengan pendekatan yang bijaksana, kami berharap dapat menciptakan kedamaian di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan prinsip BERSAMA: BERSINERGI, ADIL, MODERN, dan AMANAH,” ungkap Kapolsek.
Mediasi ini menjadi contoh sukses dalam menyelesaikan perselisihan secara damai, menciptakan harmoni antarwarga, serta mengedepankan nilai-nilai keadilan. Dokumentasi kegiatan ini terlampir untuk transparansi lebih lanjut.