Ungkap Perkara Narkotika, Polres Rejang Lebong Amankan 6 Orang Sebagai Tersangka
Rejang Lebong – Mengambil lokasi dilapangan Apel Satya Haprabu, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., didampingi KBO Resnarkoba Iptu Heryan Effendy, S.H., dan Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak, siang hari kemarin Rabu (15/06/2023) merilis keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika.
“Dari pengungkapan sejak tanggal 25 Mei – 6 Juni 2023, berhasil diamankan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang juga terpisah menjadi 6 berkas penyidikan” tegasnya.
Melalui kesempatan ini, Kapolres Rejang Lebong juga menyampaian ucapan terimakasih atas kesadaran masyarakat yang telah memberi bantuan informasi sehingga pihaknya dapat melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
Berikut inisial para tersangka, AS (23) Warga Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Lubuklinggau, Ba (42) Warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, WK (26) Warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup, MA (22) Warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan, AS (32) Warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan dan DM (37) Warga Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Kepolisian juga memberi imbauan agar “seluruh elemen masyarakat dapat menghindari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan,” pungkasnya mengakhiri.