Kapolres Rejang Lebong Rilis Keberhasilan Ungkap Kasus Curanmor

Rejang Lebong – Pimpin kegiatan Press Release bersama sejumlah awak media selaku mitra, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.I.K., siang hari kemarin Rabu (14/06/2023) menerangkan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Dan ke 5 Kuhpidana.

Dalam pengungkapan ini, Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang pria inisial De (27) Warga Kecamatan Sindang Dataran sebagai terduga pelaku pada hari Selasa (06/06/2023) yang lalu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR wara biru dengan Nomor Polisi BD 5551 KK sambungnya.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama rekannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan cara merusak kunci stang dan kunci tambahan (gembok) yang dipasang korban saat memarkirkan sepeda motor di pinggir sungai Desa Tasik Malaya Kecamatan Curup Utara untuk pergi ke kebunnya pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 yang lalu.

Menutup keterangan, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar S.T.R.K., MM, dan Kasi humas Iptu S. Simanjuntak, memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan lingkungan sekitar agar terhindar dari aksi tindak pidana.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.