Curi Sepeda Motor, Warga Kota Bengkulu Diamankan Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong – Terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), seorang pria inisial (MR) Alias Re (18) Warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu diamankan oleh Polsek Curup Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Rejang Lebong Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho, S.H., saat menggelar kegiatan press release bersama awak media siang hari kemarin Rabu (14/06/2023).

“MR Berhasil diamankan pada hari Sabtu (03/06/2023) setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi BD 3261 KV pada hari Minggu tanggal 14 Mei yang lalu,” sambungnya lagi.

Hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Curup, diketahui bahwa pelaku beraksi dengan cara mengintai terlebih dahulu kondisi rumah korban dan saat sepi kemudian masuk untuk mengambil kunci sepeda motor yang segera dibawa pergi untuk dijual kembali.

Tak hanya beraksi di Rejang Lebong, pelaku juga mengakui telah beraksi setidaknya di empat lokasi yakni Kota Bengkulu mencuri uang dan handphone, Kota Lubuklinggau mencuri sepeda motor dan Kota Curup sepeda motor.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.