OPINI: Perkembangan industri online saat ini semakin meningkat pesat. Industri yang menggunakan aplikasi internet ini bukan hanya pada perdagangan barang-barang kebutuhan sehari-hari juga sudah terjadi pada bidang lain seperti jasa peminjaman keuangan dan yang tidak kalah menariknya industri ini sudah sampai kepada bisnis ilegal seperti kegiatan prostitusi.
Dari data analysis vernes dan young, pertumbuhan nilai penjualan bisnis online di tanah air setiap tahunnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan mencapai angka 40 persen. Ada sekitar 93,4 juta pengguna jasa bisnis online dan 71 jiwa pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia.
Dari kegiatan bisnis online itu hingga tahun 2014 lalu, uang yang beredar mencapai 12 milliar dollar Amerika. Persoalan yang muncul sekarang adalah industri online saat ini tidak digunakan untuk kegiatan bisnis-bisnis legal saja, tetapi juga banyak terjadi praktek bisnis yang ilegal seperti penipuan dan juga bisnis prostitusi.
Tentu ini sangat membahayakan dan dapat merugikan masyarakat apabila tidak dilakukan secara cepat dan tepat. Baru baru ini banyak pengaduan, terkait banyaknya persoalan dalam proses bisnis online peminjaman atau jasa keuangan di vinteg. Dalam kasus ini Kominfo dan OJK tidak serta merta bisa menjatuhkan sanksi karena dalam prosesnya ada dua aturan yang dapat digunakan baik penyangkut teknik, maupun prosedurnya. Begitu juga dalam hal pelanggaran bisnis online di bidang prostitusi, kepolisian juga harus menggunakan aturan yang berbeda yaitu UUD Pornography serta UUD informasi dan transaksi elektronik.
Menyikapi hal ini pemerintah seharusnya segera membuat UUD khusus yang mengatur aturan hukum terkait bisnis online yang saat ini semakin pesat pertumbuhannya. Sebab jika terlambat bukan tidak mungkin semakin banyak persoalan yang terjadi di masyarakat. Khusus terkait di bidang jasa keuangan OJK harus lebih aktif untuk melakukan upaya-upaya pengawasan sambil menunggu lahirnya UUD yang mengaturnya. Sedangkan terkait pelanggaran sejumlah penyedia bisnis jasa aplikasi bisnis online yang ilegal, Kominfo jangan ragu untuk menutupnya.
Artikel: Yanto Prawironegoro
Sumber: rri.co.id