Legislator Nilai SKB 3 Menteri Terkait Pemecatan ASN Terpidana Korupsi Belum Adil

Bengkulu, Intersisinews.com : Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rezeki menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk memberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sudah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), belum tentu adil. Lantaran cenderung kesalahan ASN yang terjerat kasus korupsi disama-ratakan.

Padahal belum tentu semua ASN itu, sebagai otak hingga terjadinya korupsi. Bisa saja ASN tersebut, hanya turut serta dan merupakan dampak dari jabatan yang diembannya. “Keputusan sama rata tersebut, dimana antara pelaku utama ataupun turut serta melakukan korupsi, tentu saja tidak bisa disamaratakan. Mengingat pelaku utamanya, sudah jelas untuk memperkaya diri sendiri dengan sengaja. Sedangkan yang turut serta belum tentu demikian,” ungkapnya, Rabu, (3/10/2018).

Sri juga mengharapkan, pemerintah hendaknya ada toleransi. Bahkan jika perlu sesuai dengan aspirasi yang pernah di dengarnya dari para Sekretaris Daerah (Sekda) se Indonesia, agar keputusan itu ditinjau ulang kembali.

“Untuk penegakkan aturan bagi ASN yang terjerat korupsi selama ini sudah tepat, seperti adanya teguran, ataupun penundaan pangkat dan apabila sudah melakukan pelanggarannya dalam kasus korupsi, baru dilakukan pemberhentian,” jelasnya.

Lebih jauh SKB tiga Menteri itu, ditambahkan Politisi Perempuan PDIP ini, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Kemendagri, dan juga sudah menyampaikan aspirasi dari Sekda tersebut, untuk mengkaji kembali keputusan dimaksud, dengan ditambah pasal baru.

“Kami mendorong agar ASN, bisa konsultasi pada praktisi hukum, agar dilakukan uji petik aturan soal pemberhentian ASN,” tukasnya.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.