Layanan Informsi Publik Badan Publik Wajib Lapor Ke KIP Bengkulu

 

Tri Susanti, SH Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu

Bengkulu-intersisinews.com, Keterbukaan informasi publik merupakan syarat demokratisasi dalam pelaksanaan penyelenggara negara, oleh karenanya pemeri ntah berkewajiban membuka akses informasi seluas luasnya kepada masyarakat. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelengara negara yang berakibat pada kepentingan publik” demikian disampaikan Trisusanti, SH Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu kepada intersisinews.com.

“Hadirnya undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bertujuan agar dapat menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik , proses pengambilan informasi publik  beserta alasan alasannya” terang Tri

Menurut Tri  yang  juga merupakan anggota kehormatan DPC Peradi Bengkulu menjelaskan “dengan keterbukaan informasi publik kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi dampaknya adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan”.

Badan Publik mempunyai kewajiban  memberikan laporan layanan informasi. “Badan Publik mempunyai kewajiban  memberikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi  Provinsi Bengkulu,  sebagaimana sosialisasi  yang dilakukan KIP”  terang Tri

“Kewajiban penyelenggara Negara, baik eksekutif maupun legislatif dan yudikatif atau badan publik lainya, untuk menyampaikan laporan tersebut berdasarkan  Pasal 12 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Pasal 36 ayat (1) dan (2) perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik berbunyi:  setiap tahun badan publik wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi layanan informasi , jumlah pemberian dan penolakan layanan informasi, sementara itu pada pasal 36 ayat (1) dan (2) Perki  1 tahun 2010 bahwa badan publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir dan salinan laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Informasi “ terang Tri

KIP Bengkulu berharap  agar badan publik memenuhi kewajiban memberikan laporan layanan informasi Publik di wilayah kerja masing masing. “Kami menyadari bahwa mendorong budaya keterbukaan informasi publik di Provinsi Bengkulu membutuhkan perjuangan dan kerja keras, namun demikian KIP Bengkulu akan terus bergerak melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi kepada Badan Publik di Provinsi Bengkulu agar bisa menjadi provinsi yang smart, dimana transparansi, partisipasi dan akuntabilitas berjalan bersama sama” Pungkas Tri

 

 

 

 

 

 

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.