
Hukum-intersisinews.com, Jawawi selaku mantan PPTK di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu melalui pengacaranya Dr. Alaudin, SH.MH mengaku lega dan iklas menerima putusan bebas dari mahkamah agung. “ Klien kami (jawawi) iklas menerima putusan bebas dari Mahkamah Agung walaupun beliau (jawawi) di zholimi namun tidak ada niat untuk menuntut ganti rugi” ungkap Alaudin
Alaudin mengatakan bahwa dari awal memang sangat yakin jawaji tidak bersalah, jawawi hanya tumbal banyak proyek lain bermasalah namun tidak di usut. “ Jawawi tidak bersalah sama sekali beliau hanya tumbal penegakan hukum, banyak proyek lain yang bermasalah namun tidak diusut sampai sekarang” lanjut Alaudin
Menurut Alaudin untuk mencari keadilan tidak memakan waktu singkat banyak waktu dan tenaga yang di korbankan sehingga diperlukan integritas seorang pengacara “ Sebagai seorang pengacara kita harus memiliki integritas dalam menyelesaikan persoalan hukum klien, apalagi kalau jelas jelas klien kita tidak bersalah, maka seluruh upaya hukum harus di lakukan, karena keadilan tidak datang sendiri namun diperlukan ikhtiar dan doa yang bersungguh- seungguh kepada Allah, SWT” Ujar Alaudin
Menurut Alaudin, walaupun dirinya berhasil membebaskan jawawi namun tidak boleh sombong. “ Sebagai pengacara kita tidak boleh sombong, kita harus rendah hati karena dengan kerendahan hati ini Allah mempermudah semua usaha kita, perlu di ketahui mungkin baru ini kasus korupsi yang bebas di provinsi Bengkulu, itu tidak lepas dengan upaya hukum dan doa yang kami lakukan tanpa henti” Pungkas Alaudin
Sebagimana diketahui jawaji terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan jogging track bundaran wales pantai panjang tahun 2007 silam, yang merugikan negara 700 juta rupiah. Dalam putusan terdakwa kasasi tertanggal 23 oktober 2017 tersebut, “Menyatakan terdakwa Jawawi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer dan subsider” bunyi putusan Mahkamah Agung.
Jawawi dibebaskan dari segala dakwaan, sebelumnya, ia diputus 3 tahun penjara dan denda 50 juta pada pengadilan Negeri dan di putus 5 tahun pada tingkat banding pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi bengkulu.