Putusan MK Tidak Pengaruhi Pencalonan Gusnan Mulyadi di Pilkada 2024

Bengkulu | Publik di Provinsi Bengkulu dibikin heboh dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang disinyalir akan mengganjal Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi untuk mencalon kembali di Pilkada Bengkulu 2024. Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-XXI/2023 menegaskan, bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara

Menurut advokat Zetriansyah, SH “ Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 tersebut norma hukum yang diuji ke mahkaman oleh Drs. Edi Damansyah, M.Si selaku bupati Kutai Kartanegara yaitu terkait dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 terkait dengan 2 (dua) kali masa jabatan baik gubernur bupati atau walikota dan jelas didalam pertimbangan putusan mahkamah konstitusi berpendapat yaitu kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon” ujarnya

Terkait dengan dampak putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 terhadap Gusnan Mulyadi menurut Advokat Zetriansyah “ putusan MK tidak berpengaruh terhadap Gusnan Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bengkulu selatan jika Kembali mencalonkan diri sebagai Bupati hal ini jika benar berdasarkan Kepmendagri No. 131.17-661 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 19 maret 2019 Tentang Pemberhentian Sementara Bupati Bengkulu Selatan yang kemudian menunjuk saudara Gusnan Mulyadi untuk melaksanakan tugas dan Kewenangan Bupati Bengkulu Selatan yaitu terhitung sejak tanggal 12 September 2018, yang artinya saat itu menjabat selaku PLT Bupati ” ujarnya

“Jika di hitung dari menjabat sebagai PLT Bupati Bengkulu Selatan sampai dengan habisnya masa jabatan Gusnan Sebagai Bupati Bengkulu Selatan Periode Pertama yaitu dari tanggal 12 september 2018 sampai dengan 17 Februari 2021 jika di hitung kurang dari 2 tahun 6 bulan hal ini tentu belum sampai 1 (satu) periode masa jabatan sehingga Gusnan Mulyadi baru dianggap satu periode masa jabatan Bupati yaitu periode 2021-2024” ungkap Advokat Zetriansyah

Terakhir Zetriansyah menambahkan jika secara teknis nantinya Pencalonan Gubernur Bupati dan Walikota akan diatur lebih khusus melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar pendaftaran peserta Pilkada 2024 **

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.