Kriminal-intersisinews.com, Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten seluma korban mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Talo kabupaten Seluma pada 4/1/2018.
Diduga pelaku MN merupakan ayah tiri korban, mengancam untuk melayani nafsu tersangka dengan bersetubuh disaat ibu kandung korban tidak ada di pondok.
Menurut Keterangan Kapolres Seluma melalui kapolsek Kecamatan Talo iptu Rajis Supi,SH, “Terduga pelaku pencabulan ditangkap oleh petugas polsek Talo, bersama kanit reskrim dan anggota polsek dengan menempuh perjalanan cukup jauh menuju pondok terduga pelaku, kemudian pelaku diserahkan ke polres seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA sat reskrim Polres Seluma.
“Terduga Pelaku dikenakan pasal : 76D, pasal 81 ayat (1), (2), sub 76 E pasal 82 ayat (1), Undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak” pungkas beliau. (red)