Yayasan Penjaga Pesisir Dan Hutan Tropis (YPPHT) : “Negara Tidak Berhak Merampas Kapal MT Arman 114”

Intersisinews | Terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Kapal Mother Tanker (MT) Arman 114 yang beberapa waktu lalu di tangkap oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI memasuki babak baru yang akan diputuskan oleh majelis hakim pengadilan Batam pada 27 juni 2024 mendatang mendapat sorotan dari Yayasan penjaga Pesisir dan Hutan Tropis sebagaimana disampaikan oleh Rahman Tamrin pada  selasa 18/6/2024

“Selama ini kita ikut memantau persidangan terkait penangkapan kapal berbendera iran oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI beberapa waktu di perairan Natuna utara, kita melihat dalam kasus ini harus mengacu kepada hukum laut internasional Unclos 1982 yang telah di ratifikasi  Indonesia pada 16 November 1994” ujarnya

Menurut  YPPHT Negara tidak boleh sembarangan merampas kapal asing sesuai hukum internasional ”Kita menilai tuntutan jaksa dalam perkara 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk merampas Kapal MT Arman 114 beserta muatannya harus berdasarkan undang-undang, Negara tidak bisa asal rampas aja harus ada undang-undang yang mengatur sebagaimana dalam asaz legalitas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu, nah dalam konteks ini untuk  perampasan kapal MT Arman 114 dan muatan harus ada aturan hukum terlebih dahulu untuk merampas kapal dan muatanya tersebut” sampainya

Menyikapi masalah perampasa kapal MT. Arman 114 Rahman Tamrin menyampaikan harus mengacu kepada hukum Laut Internasional Unclos 1982 dan Konvensi Jenewa tentang Penangkapan Kapal  “  Untuk merampas kapal berbendera asing harus tunduk kepada hukum laut internasional Unclos 1982 dan Konvensi Jenewa 1999 tentang penangkapan kapal  yaitu dalam Pasal 4(1) Konvensi Penangkapan 1999 menetapkan aturan wajib untuk melepaskan kapal dari penangkapan jika diberikan jaminan keamanan yang memadai dan dalam bentuk yang memuaskan. Pertanyaan mengenai apa yang dimaksud dengan “keamanan yang memadai” atau “bentuk yang memuaskan” diserahkan kepada para pihak yang memutuskan. Namun, jika tidak ada “kesepakatan di antara para pihak mengenai kecukupan dan bentuk jaminan, Pengadilan akan menentukan sifat dan jumlahnya, tidak melebihi nilai kapal yang ditangkap” (pasal 4(2)), jadi dalam konteks ini Negara tidak berhak merampas Kapal MT Arman 114 namun wajib mengembalikan kapal, dan muatan kepada pihak yang berhak” ujarnya

Untuk diketahui Bakalmla Ri menangkap kapal MT Arman 114 berbendera iran  pada Jumat 7 juli 2023 diperairan Natuna utara karena melakukan pindah muatan ke kapal supertanker lainnya, MT. S Tinos, yang berbendera Kamerun. (***)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.