PH Terdakwa Jhoni : Kliennya Korban Pemaksaan “Ridwan Mukti”

Intersisinews.com : Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, (30/10/2017) kembali menggelar Sidang Terdakwa Jhoni Wijaya, selaku pemberi Fee Proyek terhadap Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Joni di beri kesempatan untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan terhadap Majelis Hakim.

Dimana pembacaan pledoi dilakukan sebanyak 2 kali, pertama dari terdakwa langsung, dan dari Penasehat Hukum-nya.

Dalam pembacaan pledoi, Tim Kuasa Hukum Jhoni Wijaya, Marthen Pongrekun mengatakan, jika klian-nya merupakan korban dari permintaan paksa yang di lakukan Ridwan Mukti. Hal tersebut dibuktikan saat persidangan jika Ridwan Mukti mengumpulkan para kontraktor dan dimarah-marahinya.

“kami minta, klien kami dibebaskan, karena adalah korban pemaksaan yang dilakukan Ridwan Mukti,” katanya.
Selain itu, fakta persidangan juga dinilai bertolak belakang. Mengingat salah satunya adalah tentang pemberian uang Rp. 1 miliar adalah hadiah, bukan pemberian fee atas tuduhan selama ini.

“Itukan semua tidak terbukti. Kami minta klien kami dibebaskan. Gubernur tidak pernah meminta fee, dan klien kami-pun tidak pernah berhubungan dengan RM maupun Lily. Klien kita hanya menyerahkan uang dengan Riko dan Riko bukan-lah penyelenggaran Negara,” terangnya.

Senada dengan itu, Jhoni saat membacakan pembelaanya tetap menyesali perbuatannya dan berharap hukuman yang diterimanya tidak terlalu besar. Pasalnya harus menanggung hidup orang tuanya, yang sudah tidak muda lagi.

“Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan yang mulia. Saya berharap mendapatkan hukuman yang adil,” pintanya.

Disamping itu, atas pernyataan Penasehat Hukum (PH) Jhoni Wijaya tersebut, diduga bertolak belakang dengan fakta persidangan, karena saat Riko Can dan Haris Taufan memberikan kesaksian di persidangan, saat itu, proses pemberian fee proyek sudah terencana.

Bahkan besaran pemberian fee proyek senilai 10 persen tersebut di mulai saat Riko Can, Jhoni Wijaya dan Haris Taufan, berkumpul bersama di Kantor PT. RPS dan ketika itu, RDS menyatakan sebagai pemenang proyek, Jhoni harus memberikan Fee kepada Gubernur Bengkulu.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.