Bengkulu, Intersisinews.com – Sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dinilai masih perlu dilakukan pengkajian ulang. Dimana sejak sistem tersebut mulai diterapkan, kerap menimbulkan keluhan dari wali murid.
“Kami mendapatkan laporan, keluhan kerap datang dari wali murid yang berdomisili di wilayah perbatasan kecamatan. Misalnya wali murid ini domisilinya wilayah perbatasan yang masuk kecamatan A. Sedangkan sekolah yang terdekat tidak jauh dari rumahnya, tapi berada di Kecamatan B. Tapi karena sistem zonasi, wali murid itu tetap harus menyekolahkan anaknya di kecamatan A yang notabenenya, sekolah itu jauh dari rumahnya. Bahkan terpaksa naik kendaraan umum yang berbeda sebanyak 2 kali,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial, di Bengkulu.
Dikatakan, berpijak dari persoalan tersebut, penerapan sistem zonasi dalam PPDB tersebut mau tidak mau harus dikaji ulang, meskipun hal ini kebijakan pemerintah pusat. Hanya saja pada kasus demikian, agar diberikan toleransi, karena tidak sepenuhnya peraturan itu bersifat kaku dan mengikat.
“Kami dari legislatif berencana membahasnya dengan Dinas Dikbud terkait masalah ini, sehingga nantinya diperoleh solusi terbaik. Apalagi sistem zonasi ini tidak sepenuhnya baik dimata masyarakat,” jelasnya, Kamis, (27/6/2019).
Lebih jauh Politisi PAN ini juga mengingatkan, dalam momen PPDB ini masing-masing sekolah dapat menghindari tindakan yang mengarah pada praktik pungutan liar (Pungli).
“Aturan sudah jelas dalam PPDB. Oleh karena itu jangan sekali-kali memanfaatkan PPDB untuk mencari keuntungan sepihak. Lalu komite juga harus berperan dalam masalah ini, dan jangan apa yang diminta sekolah langsung disetujui,” demikian Parial. (adv)