Kuasa Hukum Minta KPK Supervisi Eksekusi Barang Bukti Kapal MT Arman 114

Intersisinews.com | Setelah melakukan keberatan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kuasa hukum Jauhari mewakili Ocean Mark Shipping inc menyampaikan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait eksekusi barang bukti kapal MT Arman 114.

” Kami baru saja menyampaikan permohonan untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  terkait penangan barang bukti perka pidana nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam, dikarenakan banyak terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut yaitu dimana tanpa dihadiri oleh terpidana dan Vonis yang dirasakan janggal yaitu perampasan kapal dan muatan oleh negara yang dalam hal ini milik Ocean Mark Shipping Inc yang diwakili oleh klien kami pak Jauhari yang bertentangan dengan pasal 46 ayat 1 KUHAP ” ujar Zetriansyah Rabu 14/8/2024

Kuasa hukum meminta Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Batam untuk tidak melakukan lelang terhadap barang bukti.

” Sekali lagi kami mengingatkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Batam untuk tidak melakukan pelelangan terhadap Kapal MT Arman 114 dan muatan sebab kami sedang melakukan upaya hukum yang dalam waktu dekat kita segera mendaftarkan gugatan Derden Verzet sambil menunggu sikap dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Batam perihal surat keberatan atas penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang kapal MT Arman 114 beserta muatan, kami berharap keberatan yang kami sampaikan dapat diterima tanpa harus melalui gugat perlawanan” sampai Zetriansyah

Kuasa hukum akan melaporkan jaksa penuntut dalam perkara nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

” Jika keberatan kami tidak di respon oleh Kejaksaan Negeri Batam maka kami akan melaporkan jaksa penuntut umum dalam perkara nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan apalagi kalau mengacu kepada kasus serupa yaitu perkara Kapal MT Horse bersama Kapal Freya yang pernah ditangani kejaksaan negeri Batam jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti kepada pemilik, namun dalam perkara ini klien kami justru dirugikan dengan perampasan barang bukti oleh negara, nah ini ada apa kenapa ada penerapan hukum yang berbeda ? ” pungkas Zetriansyah

Untuk diketahui Pengadilan Negeri Batam pernah menyidangkan kapal Kapal MT Horse bersama Kapal Freya dalam hal ini terdakwa Chen yi qun dalam perkara nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Btm dengan amar putusan : Menyatakan terdakwa CHEN YIQUN Anak dari CHEN WEI JIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin dan Nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair dan dakwaan kedua;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa CHEN YIQUN Anak dari CHEN WEI JIE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama 2 (dua) Tahun;

Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

1 (satu) Unit Kapal MT. FREYA GT. 160.216 berbendera Panama; Dikembalikan kepada terdakwa

(red)

Anda mungkin juga berminat
Loading...
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.