Kuasa Hukum : “Hauling PT. Jambi Resources (JR) Sudah Sesuai Peraturan Perundang-undangan”

Bengkulu |  Terkait  banyaknya oknum-oknum yang menolak aktifitas hauling dari PT. Jambi Resource (JR) dari Desa Ketenong menuju pelabuhan Pulaubai kota Bengkulu dirasa aneh oleh kuasa hukum PT. JR hal ini disampaikan oleh Zetriansyah, SH

“ Kami merasa aneh berinvestasi di kabupaten Lebong ini banyak sekali oknum-oknum yang menolak hauling dari PT. JR padahal kami sudah menaati aturan perundang-undang yang ada, kalau memang ada aturan hukum yang kami langgar tolong sampaikan dengan professional sebab di negara ini ada aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh warga negara,  sampaikan teguran oleh yang berkompeten jangan asal bicara kalau bukan kewenangannya” sampai nya sabtu 15/6/2024

Menurut Zetriansyah PT. JR telah memenuhi aturan perundangan yang berlaku didalam Undang-undang Minerba dan sudah memenuhi ketentuan untuk beroperasi termasuk melakukan hauling . “Bahwa didalam pasal 35 ayat 1 undang – undang minerba bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, salah satunya adalah izin pengangkutan dan penjualan, kemudian  untuk melakukan penambangan badan usaha pemegang surat izin penambangan batuan (SIPB) setidaknya harus memiliki dokumen perencanaan penambangan yaitu meliputi: (a) Dokumen Teknis yang memuat paling sedikit informasi cadangan dan rencana penambangan, serta (b) dokumen lingkungan. Izin Lingkungan yang bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat izin usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara harus memenuhi beberapa regulasi lingkungan hidup yang disebut dengan persetujuan teknis (pertek). Pertek atau Persetujuan Teknis merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang- undangan. Terdapat 4 jenis pertek yang harus terpenuhi yaitu : Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ; Pembuangan Emisi; Pengelolaan Limbah B3; Andalalin (Analisis Dampak Lalu- lintas)” sampainya

Kemudian mengenai polemik aktifitas hauling dari PT. JR itu telah sesuai dengan perundang-undangan “Secara legal formal ketentuan penerbitan Pertek Andalalin sudah sesuai aturan perundang undangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas. Untuk Pertek Andalalin yang telah dikantongi oleh pihak PT. JR saat telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri tersebut karena diterbitkan oleh Gubernur sebagai pengelola Jalan Provinsi, menurut peraturan menteri tersebut bila suatu kegiatan usaha pertambangan berhadapan dengan Jalan Provinsi maka persetujuan teknis yang dimaksud menjadi kewenangan Gubernur” sampainya

Kuasa hukum PT JR juga menyampaikan : “Dalam upaya mendapatkan persetujuan teknis andalalin tersebut PT. JR diwajibkan menyusun Dokumen Standar Teknis Penanganan Dampak Lalu Lintas yang memuat kondisi lalu lintas saat ini dan prediksi yang akan datang terkait dengan adanya aktifitas pengelolaan tambang terhadap lalu lintas. Dokumen ini selanjutnya dinilai dan diberi rekomendasi sesuai dengan kebutuhan dilapangan oleh tim penilai sebelum diusulkan sebangai syarat terbitnya pertek. Terdapat 16 poin kesepakatan antara pihak JR dan Pemprov diantaranya adalah : membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Angkutan batu bara untuk mendukung keselamatan jalan; memastikan kendaraan angkutan barang yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (laik jalan, izin operasi, uji KIR, dimensi kendaraan, dan tata cara pemuatan) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan berusia maksimal 5 tahun; menutup bak angkutan batubara dengan terpal dan disegel saat operasional sehingga batu bara yang diangkut tidak tercecer di atas permukaan jalan dan tidak menimbulkan debu; bertanggung jawab dan memperbaiki badan jalan serta jembatan sepanjang Jalan yang dilalui Angkutan Tambang melalui koordinasi dengan Instansi Terkait; membersihkan bahu jalan dan tebas baying untuk menjaga jarak pandang pengemudi sepanjang Jalan lintasan yang dilalui Angkutan Jalan; membatasi jam operasional Pengangkutan batu bara keluarr dari lokasi tambang mulai pukul 18.00 WIB s.d. 22.00 WIB melintasi Jalan Ketenong – Tambang Sawah – Muara Aman; mengatur jarak atau Gap antar kendaraan angkutan satu dengan yang lainnya untuk menghindari iring-iringan dijalan; melakukan pengendalian dimensi dan muatan angkutan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (tidak lebih 8 ton atau sesuai JBI)” sampainya

Kemudian Zetriansyah menyampaikan “ Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan oleh pihak JR dalam bentuk surat kesanggupan memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan kemudian ditandatangani oleh Direktur diatas materai. Selanjutnya aktifitas Hauling dapat dilakukan dengan pengawasan instansi teknis yang ditunjuk oleh Gubernur maksimal 6 bulan sekali. Dengan terbitnya pertek tersebut polemik mengenai dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh Hauling seharusnya tidak terjadi lagi kedepannya” sampainya

Zetriansyah juga menambahkan ”Sebelum melakukan hauling ini kita sudah beberapa kali melakukan sosialialisasi dengan masyarakat dan kita juga sudah melakukan perbaikan dibeberapa titik penting yang dilakukan dengan masyarakat, jadi kalau  sekarang hauling dipermasalahkan kami bingung harus berbuat apalagi” ujarnya

Terakhir Kuasa hukum JR berharap dukungan dari kabupaten Lebong dan provinsi Bengkulu untuk dapat mendukung investasi di Lebong “ Kita berharap pemerintah kabupaten Lebong dan Pemeritah propinsi Bengkulu untuk dapat mendukung investasi PT JR di Kabupaten Lebong sebab dengan investasi ini kita sudah banyak menyerap tenaga kerja khusunya putra daerah lebong dan meningkatkan taraf hidup disekitar tambang dengan adanya kegatatan jasa dan perdagaangan yang selama ini mata pencaharian warga terbatas sekarang warga sekitar tambang bisa mebuka jasa dan perdagangan yang mensuport aktifitas tambang, dan kalau sampai dengan polemik hauling ini berakibat tutupnya PT.JR sangat disayangkan ini merupakan perbuatan zolim yang akan mensengsarakan nasip pekerja dan saya yakin Allah, SWT akan segera mengabulkan doa-doa orang terzolimi” sampainya  (red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.