Bengkulu – Menuju kehidupan baru ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid 19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyiapkan aturan terkait pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyatakan, Pemprov akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kehidupan baru masyarakat, dengan berpedoman kepada protokol kesehatan.
Diantara salah isi Pergub bengkulu yang juga bisa mengadopsi dari Provinsi Jawa Barat, mengatur soal pemakaian masker, cuci tangan dan jaga jarak bagi masyarakat.
“Melalui Pergub nanti, Pemprov akan menyiapkan sangsi-sangsi bagi oknum masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan, bisa berupa denda dan lain sebagainya nanti,” kata Hamka, pada Rabu, (15/7/2020).
Selain itu Sekda menegaskan, pembuatan aturan yang disertai sangsi tegas tersebut, bukan maksud untuk menyengsarakan rakyat, tetapi semata-mata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
Oleh karena itu diminta mulai dari sekarang, masyarakat membiasakan disiplin mengikuti protokol kesehatan, sembari Pemprov juga terus melakukan sosialsiasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Disiplin protokol kesehatan itu bukan untuk diri sendiri saja, tapi manfaatnya bagi semua. Makanya diingatkan mulai sekarang membiasakan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan,” imbuh Hamka.
Secara terpisah, Danrem 041 Gamas Brigjend TNI Yanuar Adil menyatakan, TNI siap mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam optimalisasi operasi penegakan disiplin kesehatan.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar benar-benar patuh terhadap apa yang sudah menjadi imbauan pemerintah, disamping harus memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan jika tidak penting supaya tidak keluar rumah.
“Apabila operasi selama ini hasilnya kurang maksimal, maka bisa saja dikaji bersama lagi terhadap langkah yang mesti dilakukan berikutnya. Apakah perlu ada sangsi atau bagaimana, silakan saja asalkan untuk kebaikan bersama,” pungkas Danrem.