Tim Gugus Tugas Segera Sosialisasikan Istilah Baru Dalam Kasus Covid 19

Bengkulu – Dengan keluarnya Keputusaan Menteri Kesehatan (Menkes) HK. O1.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19, secara tidka langsung masih banyak yang belum diketahui masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu.

Dengan  demikian, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Tim Gugus Tugas melalui dinas teknis akan mensosialisasikan buku pedoman baru yang dirilis pada 13 Juli lalu, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pada Kamis (23/7/2020).

Herwan menjelaskan, dalam buku paduan baru itu ada istilah-istilah baru dalam kasus Covid 19, seperti sebutan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hingga Orang Tanpa Gejala (OTG) itu, tidak ada lagi dan diganti dengan suspect untuk gabungan ODP dan PDP.

“ODP dan PDP dikenal dengan istilah suspect (dicurigai). Kemudian ada istilah probable (dimungkinkan), kontak erat, dan kasus konfirmasi positif Covid-19,” paparnya.

Selain itu ia menyebutkan, istilah baru lainnya, ada pelaku perjalanan, discarded (seseorang yang masuk ke dalam kategori suspect, namun telah mendapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif sebanyak dua kali), selesai isolasi, hingga kasus kematian.

“Kita (tim gugus tugas,red) akan memakai istilah tersebut. Mudah-mudahan publik bisa cepat mengetahui istilah baru dalam Covid 19 ini,” pungkas Herwan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.