Bengkulu – Petugas yang memakamkan jenazah pasien konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu, akan mendapatkan insentif.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan, dari hasil rapat bersama Wakil Gubernur (Wagub) dengan dinas teknis, dalam hal pemulasaran jenazah positif Covid-19, yang selama ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur bahwa, tugas rumah sakit mulai mempersiapkan jenazah, yaitu, memandikan, mengkafani, memasukan ke peti hingga mengantarkan sampai tempat kuburan.
Mengingat persoalan selama ini, ketika meninggal pada malam hari misalnya, dalam hal menggali kuburnya mengalami kesulitan, sehingga telah disepakati menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) dan orang-orang yang menggali kuburnya ditetapkan berdasarkan surat tugas, serta diberikan insentif dengan disesuaikan jumlah kasus meninggal.
“Orang-orang yang menggali kubur harus disiapkan, karena selama ini timbul image dari masyarakat ketika ada kasus positif yang meninggal seolah-olah ada penarikan uang dari rumah sakit. Padal itu sudah disepakati bahwa tugas dari rumah sakit tidak sampai menggali kubur, dan itu tugas keluarga, termasuk memasukan ke dalam kubur kita minta dengan keluarga,” ujar Herwan pada Senin, (17/8/2020).
Selain itu Herwan menjelaskan, untuk anggaran dana insentif penggali kubur disediakan melalui dana APBD Provinsi Bengkulu. Sedangkan mengenai jumlah dan nilainya, diserahkan kepada Dinsos untuk menjabarkannya.
“Untuk nilainya secara teknis Dinsos yang mengaturnya. Tapi itu pasti disesuaikan dan pasti berbeda denfan petugas penggali kubur biasanya. Apalagi jika ada yang dikuburkan malam hari,” katanya.
Ditambahkan Herwan, dengan disediakan dana insentif kepada petugas penggali kubur oleh pemerintah daerah melalui Biaya Tak Terduga (BTT) bersumber dari APBD Provinsi, diharapkan tidak ada lagi persoalan, lantaran penarikan uang untuk menggali kubur nantinya.