Pemberlakuan PPKM Mikro Berdasarkan Zona Merah dan Orange

Bengkulu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara nasional sudah mulai diterapkan per tanggal 1 Juni 2021, termasuk di Provinsi Bengkulu.

Untuk di Bengkulu sendiri, pemberlakuan PPKM Mikro ini sudah dilaksanakan sampai ke tingkat Kabupaten/ Kota.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyatakan, dalam penerapan PPKM Mikro ini, Pemerintah Kabupaten dan Kota yang memetakan wilayah sampai ke tingkat mikro, yakni RT dan RW, dengan mengacu pada jumlah kasus.

Menurut Herwan, jika dalam satu wilayah RW/RT terdapat di atas 5 rumah tangga yang terkena Covid-19, maka masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk zona orange, antara 3 sampai 5 rumah tangga

“Penerapan PPKM Mikro diberlakukan untuk wilayah yang dinyatakan berdasarkan jumlah kasus atau masuk dalam zona merah dan orange di lingkup yang paling kecil, yakni RT dan RW,” ungkap Herwan pada Sabtu, (6/6/2021).

Herwan juga menyampaikan, pemberlakukan PPKM Mikro ini dirasa cukup efektif untuk pencegahan penularan Covid-19. Apalagi dalam penanganan Covid-19 melalui PPKM Mikro ini, berlaku secara dinamis. Artinya, apabila sudah ada yang dinyatakan sembuh dan jumlahnya sudah berkurang, maka aktivitas bisa dilakukan kembali. Begitu juga sebaliknya, jika kasus kembali bertambah, pembatasan akan kembali diberlakukan.

“Perlakukan PPKM Mikro ini tujuannya agar pencegahan penyebaran Covid 19 bisa lebih cepat dilakukan. Disamping itu juga lebih efektif, karena skalanya yang lebih kecil,” tukas Herwan.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.