Bengkulu – Dalam rangka mempercepat proses tracking serta pemeriksaan sampel/spesimen Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyiapkan Laboratorium Rujukan PCR di RSUD dr. M Yunus (RSMY) Bengkulu, sebanyak 3 unit.
Dengan tersedianya 3 unit alat tersebut, bisa melakukan pemeriksaan hingga 300 spesimen per-harinya.
“Dioperasikannya lab PCR ini, ditargetkan pemeriksaan spesimen Covid-19 bisa semakin cepat, dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 bisa segera dioptimalkan,” ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, disela-sela peresmian lab rujukan PCR di RSMY Bengkulu.
Gubernur Rohidin menyebutkan, sebanyak 3 unit alat pemeriksaan sampel/spesimen Covid 19 ini, khusus di RSMY, belum lagi di tambah yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Lalu 2 unit di Kabupaten Rejang Lebong di dukung kabupaten lain, sehingga diyakini akan semakin mempercepat proses tracking.
“Selain ketersediaan alat, yang terpenting juga terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengoperasikan dan mengelola lab PCR tersebut.Makanya di Bengkulu Selatan dan Curup belum berfungsi. Oleh karena itu cepat siapkan SDM untuk dikirimkan melakukan di tingkat provinsi, supaya bisa segera dioperasionalkan,” jelasnya pada Senin, (8/2/2021).
Senada dengan itu, Direktur RSMY Bengkulu Zulki Maulub menyebutkan, hingga saat ini terdapat 23.000 spesimen yang telah di periksa dan 4.000 kasus lebih. Oleh karena itu dengan beroperasinya lab PCR ini, dipastikan pemeriksaan sampel bisa semakin cepat lagi.
“SDM lab PCR Covid-19 telah kita latih sebanyak 27 orang, saat ini siap melaksanakan tugas secara baik. Jadi dengan beroperasinya lab PCR ini, tracking bisa semakin cepat,” katanya.
Ditambahkan, kasus pertama terkonfirmasi positif covid-19 di Provinsi Bengkulu terjadi pada 31 Maret 2019 lalu, dengan temuan pasien sakit sejak tanggal 24 dan dinyatakan positif pada tanggal 31 Maret 2020.
Bahkan pemeriksaan spesimen ketika itu, dilakukan di lab rujukan covid-19 Jakarta, dan membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari untuk memastikan diagnosa pasien tersebut.
Sampai dengan Mei 2020, spesimen Covid-19 dari status ODP ataupun PDP di Bengkulu di kirim ke lab di Palembang dan Padang (Sumbar), dengan waktu pemeriksaan 10 hingga 20 hari.
“Waktu yang relatif lama tersebut dapat menghambat proses identifikasi dan pemutusan rantai penularan Covid-19, sehingga Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya untuk membuat laboratorium pemeriksaan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di provinsi Bengkulu,” tutupnya.