BPJS Bengkulu Sebut 39 FKTP Alami Kendala Rujukan Online

Bengkulu, Intersisinews.com : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Bengkulu menyatakan, sebanyak 39 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Provinsi Bengkulu, mengalami kendala dalam menyediakan metode rujukan online bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kendala tersebut disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada 39 FKTP.
“26 fasilitas kesehatan memang tersedia jaringan internet, tapi sering macet karena sinyal yang kurang bagus,” ujar Kepala BPJS Cabang Bengkulu, Rizki Lestari kepada jurnalis di Bengkulu.

Selain itu dijelaskan, sebanyak 13 dari FKTP lainnya, benar-benar berada di lokasi luar jangkauan jaringan internet. Sehingga belum memungkinkan untuk menerapkan digitalisasi rujukan.

Untuk itu, dengan kondisi demikian pihaknya masih memberikan toleransi soal penerbitan rujukan yang belum ‘real time’, dan masih ada yang manual. Tetapi hanya untuk 39 fasilitas kesehatan ini.

“Di Provinsi Bengkulu memiliki sebanyak 198 fasilitas kesehatan primer, dan 21 rumah sakit. Untuk rumah sakit telah siap beralih pada digitalisasi rujukan. Sedangakan fasilitas kesehatan primer sebagian besar sudah menerapkannya,” jelasnya.

Disamping itu dikatakan, untuk penerapan digitalisasi rujukan ini, memasuki uji coba fase kedua pada 1 sampai 15 September 2018. Kemudian fase pertama telah digelar pada 15 sampai 31 Agustus lalu. Sehingga adanya kekurangan ini tentu menjadi masukan bagi kita, untuk pembenahan bersama pihak terkait lainnya.

“Penerapan rujukan online menurut BPJS Kesehatan memiliki manfaat positif yang cukup besar baik bagi fasilitas kesehatan maupun masyarakat peserta JKN-KIS. Bagi fasilitas kesehatan, catatan, administrasi dan data akan tercatat rapi dan lengkap, begitu pula riwayat pasien,” ucapnya.

Lebih jauh ditambahkan, adanya sistem rujukan online ini, bagi tenaga medis terutama dokter bisa menjadi pengingat berbagai perizinan dalam bertugas. Pasalnya menjelang berakhir masa izin praktik, akan terdeteksi pada aplikasi rujukan online dan diminta agar memperbaharui izinnya.

“Bagi peserta program JKN-KIS, sistem rujukan online ini akan lebih mudah mengurus rujukannya, dengan tidak perlu membawa berbagai berkas administrasi lagi, melainkan cukup bawa kartu saja,” demikian Rizki.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.