Intersisinews.com| Perkara perebutan kapal MT Arman 114 belum juga selesai setelah diputuskan dirampas negara oleh pengadilan negeri Batam banyak pihak yang mulai melakukan gugatan salah satunya saat ini yang teregister di Pengadilan Negeri Batam yaitu nomor 274/Pdt.G/2024/PN Btm.
Terkait gugatan perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm Jauhari yang juga mewakili dari ocean Mark Shipping merasa keberatan sebab pihaknya merupakan kuasa yang sah dari ocean Mark Shipping. Rabu 31/7/2024
” Kita keberatan dengan perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm yang mengatasnamakan ocean Mark Shipping sebab berdasarkan surat ocean Mark Shipping 17 juli 2023 kami pihak yang berhak mewakili ocean Mark Shipping” ujar Jauhari
Dalam waktu dekat akan lakukan gugatan intervensi. ” Kita sedang menyiapkan gugatan intervensi sebab kami pihak yang berhak mewakili ocean Mark Shipping saat ini kami sedang menyiapkan gugatan dan bukti- bukti jika kapal MT Arman 114 beserta muatan adalah milik kami” sampai Jauhari
Untuk diketahui dikutip dari swarakepri.com Kejaksaan Negeri Batam telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam(P48) terkait perkara Kapal MT Arman 114 yang telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2024. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri di ruang kerjanya, Senin 29 Juli 2024. (**)