Imigrasi Bengkulu Amankan Satu WNA Diduga Asal Cina, Sangsi Deportasi Menunggu

Bengkulu-intersisinews.com : Pasca terjaringnya satu orang Warga Negara Asing (WNA), diduga asal Negara Cina oleh aparat kepolisian resort (Polres) Seluma, Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu saat ini masih mendalaminya.

Pasalnya WNA yang berinisial TSK itu, tidak bisa menunjukan dokumen perjalanan (Paspor) atau izin tinggalnya berupa KITAS atau KITAP.

“Satu WNA itu sekarang sudah ada di Kantor Imigrasi Bengkulu untuk di proses lebih lanjutnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Rafly, di Bengkulu.

Diakui, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan paspor dari satu WNA tersebut. Mengingat WNA tersebut hanya menunjukan SIM yang dikeluarkan dari Jakarta berusia 21 tahun, dan beberapa karu ID dari negaranya.
“Jika kita melihat beberapa kartu ID-nya bertuliskan Negara Cina,” katanya, Senin, (30/10/2017).

Dikatakan, pihaknya saat ini masih bersifat menunggu paspornya yang dari pengakuan WNA itu berada di Jakarta. Sehingga untuk sementara, pihaknya belum mengetahui pelanggarannya.

“WNA tersebut jelas telah melanggar pasal 71 (b) artinya, tidak bisa menunjukan paspor dan izin tinggalnya pada saat petugas ingin melakukan pemeriksaan. Sedangkan sangsinya bisa proses yustisia atau deportasi ke Negara asalnya. Sekaligus dengan di tangkal,” tandasnya.(red-2)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.