Sejarah TAHURA Rajolelo
Cikal bakal pembangunan Taman Hutan Raya Rajolelo Bengkulu, bermula dari rencana Gubernur Bengkulu pada akhir tahun 1982, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Badan Pengelolaan Pembangunan Kebun Raya Bengkulu yang didasarkan atas Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Bengkulu No. 168 Tahun 1985, adapun lokasi yang ditetapkan Menteri Kehutanan tahun 1988 adalah kelompok Hutan Wisata puguk menakat desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara.
Selanjutnya melalui surat Gubernur No.533 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 126/Kpts-II/1991 menunjuk kelompok hutan Puguk menakat sebagai Hutan Wisata Alam dengan luasan 1.122 Ha.
Pemberian nama TAHURA Rajolelo diambil dari seorang pahlawan Bengkulu berdasarkan persetujuan DPRD Propinsi Dati I Bengkulu melalui Surat Keputusan No. 26/Kpts/DPRD/1995 tanggal 7 Desember 1995.
Letak dan Lokasi
Taman Hutan Raya Rajolelo secara administrasi pemerintahan terletak di Desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara, berbatasan langsung dengan kota Bengkulu dengan ketinggian ± 50 meter diatas permukaan laut.
Disamping itu, TAHURA Rajolelo berbatasan dengan:
Utara : Air Sendawar dan Desa Linggar galing
Selatan : Desa Tanjung Terdana
Timur : Desa Pondok Kubang
Barat : Desa Kandang Limun
Untuk mencapai Kawasan TAHURA Rajolelo dapat ditempuh dengan kendaraan/angkutan darat dengan jalan aspal yang jaraknya dari pusat kota Bengkulu ± 18 km.
Fungsi
Taman Hutan Raya Rajolelo mempunyai fungsi :
1. Kepariwisataan (Ekowisata)
Dapat melengkapi objek pariwisata alam / minat khusus di Propinsi Bengkulu pada umumnya.
2. Konservasi Sumber daya Alam
Sebagai penyedia materi dasar genetik (plasma nutfah) dan koleksi berbagai jenis tanaman hutan.
3. Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Media informasi bagi generasi muda akan manfaat sumber daya alam bagi kepentingan umat manusia, sebagai media pendidikan dan latihan dalam upaya pelestarian hutan khususnya dan ilmu pengetahuan umumnya.
Penggunaan Kawasan TAHURA Rajolelo
Berdasarkan PP No. 68 tahun 1998 dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Taman Hutan Raya sebagai kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli yang menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Berdasarkan fungsi keberadaan TAHURA tersebut maka kondisi TAHURA Rajolelo saat ini masih belum cukup untuk melaksanakan aktivitas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Minimnya anggaran adalah salah satu penyebab kurang berfungsinya TAHURA sebagai kawasan konservasi. Kegiatan rutin yang masih berlangsung saat inihanya berupa pemeliharaan pada setiap zona tanpa upaya untuk memperbaiki kerusakan pada sarana yang ada.
Pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) Rajolelo dibagi dalam zona-zona sebagai berikut:
Zona Penerima
Zona ini merupakan wilayah pertama yang akan dimasuki dan dinikmati oleh pengunjung, dengan luas 45 Ha. Pada lokasi ini tersedia sarana penunjang berupa lapangan rumput, pintu gerbang, portal, pos jaga, jembatan, plaza, bangku taman, tempat peristirahatan serta sarana dan prasarana jalan aspal yang dikanan kirinya ditumbuhi pepohonan.
Pada zona ini juga dibangun Sentra Produksi Bibit seluas ± 4 Ha, untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Provinsi Bengkulu.
Zona Ekoton/Peralihan
Zona ini merupakan areal yang dapat memberikan gambaran peralihan antar zona letaknya ditengah-tengah dengan luas 13 Ha. Pada lokasi tersebut tersedia sarana-prasarana penunjang seperti jalan aspal, cafetaria, taman bunga, green house, lapangan bermain, bangunan panggung, lapangan upacara dan podium. Zona ini berfungsi sebagai tempat wisata alam yang menyajikan informasi singkat (miniatur) atau gambaran dan pintu gerbang/pembatas menuju zona-zona lainnya.
Zona Kebun Koleksi
Zona ini merupakan areal yang berfungsi sebagai museum plasma nutfah yang menyimpan berbagai jenis tanaman langka, tanaman eksotik maupun jenis tanaman endemik yang berasal dari seluruh Provinsi Bengkulu maupun Provinsi lain di seluruh nusantara yang memiliki habitat yang sama. Zona ini luasnya 29 Ha.
Pada lokasi ini terdapat sarana prasarana penunjang seperti jalan aspal, menara pengamat, guess house, aula pertemuan, tempat peristirahatan, taman dan koleksi berbagai jenis tanaman yang telah dilengkapi papan nama. Fungsi zona ini sebagai lokasi wisata alam dan sebagai sarana pelatihan, pendidikan dan penelitian ilmiah.
Zona Kebun Uji
Zona ini merupakan areal budidaya untuk menguji beberapa komoditi penting yang diperoleh dari jenis yang paling baik untuk habitat yang memiliki persamaan/kemiripan, dengan luas 28 ha. Pada lokasi tersebut tersedia budidaya tanaman dari jenis buah-buahan unggul seperti durian, rambutan dll yang telah dilengkapi dengan banguna teknis sipil (seperti teras sering dan saluran pembuangan air).
Sarana-prasarana penunjang yang telah dibangun seperti jalan aspal, bangunan panggung dan budidaya beberapa jenis tanaman MPTS, perkebunan dan pertanian. Fungsi zona ini sebagai sarana penelitian dan pengembangan bidang Kehutanan, Pertanian, Perkebunan dan bahkan perikanan, sarana pelatihan pendidikan dan penelitian ilmiah.
Zona Perkemahan (Camping Ground)
Zona ini merupakan areal yang dapat dijadikan sarana perkemahan, olahraga alam, kepramukaan, cinta alam, penjelajahan dan rekreasi alam lainnya, luasnya 36 Ha. Pada lokasi ini tersedia sarana prasarana berupa jalan aspal, bendungan, saluran irigasi, bumi perkemahan, hutan monokultur (Jati, Mahoni, Hopea sp dll) sehingga dapat berfungsi sebagai kawasan wahana bina cinta alam yang dapat membangkitkan tantangan seperti penjelajahan hutan, outbond, latihan SAR, kepramukaan, revling dan lain sebagainya.
(Sumber : Data dan Informasi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu 2010)