Kepahiang-intersisinews.com, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019 Kabupaten Kepahiang resmi diteken pada agenda rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman KUAPPAS 2019. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepahiang H. Badarudin dihadiri Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM dan unsur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan FKPD Sabtu (27/10/18).
Juru bicara Badan Anggaran Eko Guntoro menyampaikan proyeksi anggaran yang ditandatangani pada KUAPPAS 2019 sebesar Rp 609.004.102.100,71 dengan belanja daerah Rp 877.842.165.896,26. “Dari total proyeksi anggaran pada KUAPPAS yang telah ditandatangani nota kesepahamannya nanti akan dibahas kembali saat Rancangan APBD tahun anggaran 2019. Berdasarkan defisit yang ada tentu akan dilakukannya rasionalisasi anggaran,” sampai nya.
Bupati Kepahiang Hidayat dalam sambutannya menyampaikan KUAPPAS berpedoman pada peraturan pemerintah dan Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, yang bertujuan pada pemerataan pembangunan, meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan demikian pada tahun 2019 Kabupaten Kepahiang mempercepat pengetasan kemiskinan. “Anggaran setiap tahunnya bertujuan unuk meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan sarana dan prasarana untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan,” sampai Hidayat. (rus)