Bipih CJH Dipastikan Aman

<span;>Bengkulu – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih) Calon Jemaah Haji (CJH) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), masih aman.

Terlebih keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021, diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan di masa pandemi Covid-19.

“Dana jemaah haji masih aman di rekening BPKH, CJH bisa melakukan pengecekan dengan melakukan penarikan setoran pelunasan. Untuk itu diimbau agar tidak mempercayai informasi palsu (hoax) yang beredar. Terlebih pembatalan keberangkatan haji tahun ini semata-mata akibat pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher, usai rapat pembahasan pembatalan haji di lantai III kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, (9/6/2021).

Menurut Zahdi, jika dana haji CJH ditarik seluruhnya, secara otomatis yang bersangkutan batal berangkat haji. Tapi jika hanya biaya pelunasannya, atau sebesar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta yang diambil, CJH masih akan tercatat untuk bisa berangkat pada tahun 2022 mendatang.

“Untuk pelunasan keberangkatan jika memang uang tersebut diambil, bisa disetorkan pada tahun 2022,” katanya

Zahdi menyampaikan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasan dapat mengajukan permohonan kepada Kemenag setempat, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS). Selanjutnya, pihak Kemenag akan melakukan konfirmasi kepada BPKH melalui Kemenag Provinsi.

“Nantinya, biaya pelunasan itu ditranfer langsung ke rekening CJH, melalui rekening tabungan haji,” pungkasnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.