Beralih Kewenangan, DPRD Bengkulu Masih Bahas Raperda Minerba

Bengkulu-intersisinews.com, Pihak DPRD Provinsi Bengkulu sekarang terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Lantaran dalam pembahasan Raperda tersebut, adanya regulasi yang mengenai beralihnya sejumlah kewenangan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Kabupaten dan Kota ke tingkat Provinsi.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, mengatakan, dengan cukup banyak persoalan ESDM yang kewenangannya beralih ke Provinsi berdasarkan regulasi dari pusatm, harus segera ditindaklanjuti.

“Sejak awal pihaknya menilai pentingnya keberadaan Raperda tentang Minerba pasca peralihan kewenangan dimaksud, seperti galian C yang selama ini kewenangan Kabupaten dan Kota, tapi sekarang dikembalikan ke tingkat Provinsi. Sehingga pihak legislatif harus menetapkan regulasinya, mulai dari perizinan, dan retribusi untuk pendapatan daerah,” katanya, Jumat, (23/3/2018).

Disisi lain soal pertambangan batu bara, diakui Politisi Gerindra Bengkulu ini, memang tidak banyak perubahan dari pembahasan Raperda yang telah dilakukan.
Tetapi pihaknya tetap menitik beratnya persoalan evaluasi rutin, peringatan, dan penonaktifan perusahaan serta pencabutan izin.

“Di saat pemberian seperti sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan bisa dilakukan, termasuk didalamnya, soal pelayaran pelabuhan dan akifitas keluar masuknya batu bara dari provinsi keluar daerah,” pungkasnya.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.