Belum Semua Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Laporkan LHKPN

LHKPN-intersisinews.com,  Pasca Mutasi yang dilakukan PLT. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terhadap pejabat eselon II di jajaran Pemprov Bengkulu jumat (12/1), tidak semua Kepala Dinas patuh akan kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Ricky Gunawan salah satu kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu yang termasuk pejabat mendapatkan promosi diduga belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Sebagai Kepala Dinas memiliki kewajiban untuk melaporkan harta penyelengara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam pasal  2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengara Negara yang bersih dan bebas KKN, tujuan Pelaporan LHKPN dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis.

Kewajiban LHKPN tersebut ternyata belum dilaksanakan seluruh penyelengara negara, sampai saat ini Ricky Gunawan diduga belum melaporkan harta kekayaan ke KPK berdasarkan sumber Aplikasi LHKPN tidak ditemukan nama Ricky Gunawan selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu didalam data base KPK sebagai pelapor harta kekayaan penyelengara Negara padahal sama-sama kita ketahui LHKPN merupakan perintah undang-undang. Sampai berita ini di-onlinekan pewarta kami masih mencoba mengonfirmasi dengan Ricky Gunawan.

Dalam surat edaran KEMENPAN RB disebutkan, bagi pejabat yang tidak mematuhi wajib LHKPN dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, penundaan pangkat dan jabatan serat pencopotan jabatan.

 

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.