
Hukum-intersisinews.com, Vonis terhadap Riduan Mukti mantan Gubernur Bengkulu non aktif rencananya akan dibacakan majelis hakim pada 11 Januari 2018 nanti.
Menjelang pembacaan vonis tersebut muncul berbagai spekulasi ditengah-tengah masyarakat, terkait kemungkinan Riduan Mukti untuk di vonis bebas.
Munculnya spekulasi di tengah-tengah masyarakat tersebut bukan tanpa beralasan sebab sejak di gelarnya sidang banyak di temukan beberapa kejanggalan seperti bantahan dan adanya beberapa saksi yang mencabut keterangan di dalam BAP.
Menanggapi spekulasi terkait vonis hakim. Dr Wilson Ghandi,SH.M.Hum akademisi dari Universitas Prof Dr Hazairin memprediksi peluang Ridwan Mukti bebas sangat terbuka.
“Jika melihat runtutan kasus tersebut, peluang Ridwan Mukti bebas cukup terbuka lebar,” kata Dr Wilson, Rabu (3/1/2017) saat ditemui rekan media diruang kerjanya, kampus Pasca Sarjana Unihaz.
“Kasus OTT KPK yang menjerat Ridwan Mukti beda dengan yang menjerat istrinya, Lily Martiani Maddari dan kontraktor yang ter OTT oleh KPK dalam kasus tersebut”. Menurut pendapatnya, Ridwan Mukti tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, belum terpenuhi dua alat bukti yang sah menurut KUHP. “Dia (Ridwan Mukti) bukan kena OTT, bahkan dia tidak berada ditempat saat OTT berlangsung, selain itu alat bukti dan keterangan saksi juga tidak mengarah ke Ridwan Mukti,” papar Dr Wilson.
Di dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan titik sentral di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan, karena melalui tahapan pembuktian inilah terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan.
“Ridwan Mukti tidak mengakui, istrinya juga membantah, keterangan terdakwa lain juga begitu, alat bukti lemah dan tidak bisa dipaksakan. Majelis hakim akan menilai semuanya, ” imbuh Wilson (red)