Bengkulu-intersisinews.com, Melalui kegiatan pembinaan organisasi perempuan, anak dan lembaga layanan perlindungan PPA dari tindakan kekerasan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Hj. Sefty Yuslinah menyatakan, tidak saja Negara, tetapi juga orang tua dan masyarakat, memiliki kewajiban untuk melindungi anak dan perempuan dari tindak kekerasan baik fisik ataupun non fisik.
Pasalnya apabila ketiga unsur itu berperan secara berbarengan, diyakini tindak kekerasan terhadap anak, baik yang bersifat fisik ataupun non fisik, dapat dihindari.
“Dari tiga unsur tersebut, peran orang tua yang paling utama wajib melindungi anak-anaknya. Mengingat kewajiban ini juga sudah diamanahkan dalam agama. Sedangkan peran negara diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak,” katanya, Senin, (13/11/2017).
Selain itu dikatakan, untuk peran masyarakat, bisa dari lingkungan Dusun/RT hingga Desa/Kelurahan. Dimana masyarakat setempat harus juga berperan dalam melindungi perempuan dan anak.
“Perlindungan masyarakat itu, bisa dalam bentuk mengetahui berapa banyak anak-anak yang ada di lingkungannya. Artinya masing-masing kita harus berperan, mengingat anak-anak merupakan aset bangsa yang nantinya, sebagai penerus di masa mendatang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani menyatakan, keberadaan lembaga yang ada di Provinsi Bengkulu betul-betul berkomitmen bersama, serta bersinergi dalam rangka pencegahan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pasalnya ada anak-anak sebagai pelaku ataupun korban statusnya sama-sama berhadapan dengan hukum,
“Ada anak sebagai pelaku ataupun korban, hak-haknya harus tetap dipenuhi, seperti hak pendidikan dan kesehatannya. Untuk itu kami minta seluruh Bupati, Walikota di Bengkulu agar berkomitmen bersama menerapkan perlindungan anak dan perempuan,” tukasnya.(red)