Tinggal Ditanda Tangani Plt Gubernur, UMP 2018 Diusulkan Naik 7,81 Persen

Interisisi : Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani mengatakan, dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, pihaknya saat ini telah menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 mendatang, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk disahkan.
“Kita sudah sampaikan usulan UMP kepada Plt Gubernur. Tinggal menunggu keputusannya, paling lambat tanggal 1 November nanti sudah disahkan,” ungkapnya Selasa, (24/10/2017).
Dikatakan, UMP yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 7,81 persen dari besaran tahun ini Rp 1.734.000.- atau sebesar Rp 1.888.000,-. Sedangkan usulan kenaikan UMP ini berdasarkan hitungan inflasi setahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.
“Kita ambil ambil data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015,” katanya.
Lebih jauh diakuinya, untuk pelaksanaan ketetapan UMP tahun 2018, wajib sudah dijalankan pada 1 Januari tahun depan. Hanya saja sebelum itu, pihaknya bersama Disnaker Kabupaten dan Kota, terlebih dahulu akan menyampaikan surat edarannya ke seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu.
“UMP ini wajib hukumnya dijalankan oleh seluruh perusahaan. Bagi yang tidak menjalaninya, kita pastikan melanggar,” tegasnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Riswan Veri menyatakan, kenaikan UMP tahun depan harus melihat pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Berapapun UMP yang ditetapkan, kita harapkan itu benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Percuma UMP besar jika gaji karyawan tetap dibayar murah oleh perusahaan. Untuk itu, harus lihat kondisi daerah kita seperti apa. Jangan menuntut besar, sementara ekonomi lemah,” tutupnya.(red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.