Bengkulu-intersisinews.com, Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Jhoni WIjaya Kuasa Direktur PT SMS wilayah Provinsi Bengkulu, Selasa (3/10/2017). Tiga saksi tersebut yakni tersangka Gubernur Bengkulu Non Aktif, Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Madari dan Soehinto Sadikin selaku Direktur Utama PT SMS Musirawas.
Dalam kesaksian sebelumnya, istri Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Lily Martiani Maddari menyatakan permintaan uang terhadap Rico tanpa sepengetahuan Ridwan Mukti selaku suami dan Gubernur Bengkulu.
Senada dengan Lily, Ridwan Mukti juga menyatakan hal yang sama, bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan permintaan uang yang dilakukan oleh Lily tersebut. Bahkan Ridwan Mukti juga mengatakan tidak mengenal Jhoni Wijaya sacara dekat.
Dalam kesaksian Gubernur nonaktif Ridwan Mukti ada hal yang sangat menyentuh yang disampaikan oleh Ridwan saat menjadi saksi terhadap terdakwa Jhoni Wijaya, sedangkan terhadap Rico Dian Sari/Rico chan. Ridwan Mukti menyatakan pernah bertemu di ruang rapat Gubernur bersama kontraktor lainnya diperkenalkan oleh Kadis PUPR Provinsi Kuntadi.
Pertemuan sebenarnya berdasarkan permintaan Ridwan Mukti sendiri, Ridwan Mukti ingin memantau terkait proyek pembangunan jalan yang sudah dimenangkan oleh kontraktor.
“Sebagai Gubernur saya ingin memastikan sendiri apakah para pemenang proyek memiliki kualifikasi yang sesuai dalam melaksanakan proyek, karena belum ada laporan baik secara lisan dan tulisan dari anak buah saya dalam hal ini Kadis PUPR Provinsi Bengkulu,” kata Ridwan Mukti.
Diakhir sidang Ridwan mengatakan “seandainya saja uang itu sampai kepada saya, tidak ke istri saya, pasti akan saya serahkan ke KPK, karena sesuai dengan komitmen saya kepada KPK untuk meciptakan pemerintahan yang bersih di Provinsi Bengkulu, saya juga menyesali kejadian ini,” tutupnya. (KW)