59 Perusahaan di Bengkulu Akan Dinilai Proper

Bengkulu – Sebanyak 59 perusahaan yang tersebar di 9 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu akan dinilai Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Proper tahun 2020-2021.

Dalam penilaian langsung ke lokasi perusahaan akan dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu bersama Dinas/Badan LH kabupaten/kota.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi mengatakan, untuk penilaian administrasi sudah dilakukan sejak awal April lalu, sehingga tinggal melakukan inspeksi untuk pengecekan secara langsung ke lapangan, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya awal bulan depan dimulai.

“Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK No SK.30/PPKL/SET/WAS.3/4/2021 tentang PROPER periode 2020-2021, di provinsi kita terdapat 59 perusahaan yang dinilai. Paling banyak di Kabupaten Bengkulu Utara yakni 18 perusahaan, Mukomuko 15 perusahaan, Bengkulu Tengah 11 perusahaan, Seluma 6 perusahaan, Lebong 3 perusahaan, Kaur dan Bengkulu Selatan masing-masing 2 perusahaan, serta Kota Bengkulu dan Kepahiang masing-masing 1 perusahaan,” ungkap Zainubi, pada Sabtu (29/5/2021).

Zainubi menjelaskan dalam inspeksi ke perusahaan nanti, pihaknya selaku tim dari DLHK provinsi bersama dengan tim Dinas atau Badan LH kabupaten/kota, dengan diawali adanya surat pemberitahuan inspeksi bersama. Apalagi dalam penilaian ada beberapa item kewajiban perusahaan yang bakal di cek.

“Waktu inspeksi nanti, lebih menitik beratkan kepada pengelolaan LB3, termasuk instalasinya. Izin lingkungan, pengendalian pencemaran air (PPA), pengendalian pencemaran udara (PPU), dan pengendalian kerusakan lahan (PKL) khusus untuk perusahaan pertambangan,” katanya.

Lebih lanjut mengenai evaluasi Proper tahun lalu, Zainubi menambahkan, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan kesalahan yang sama antara PROPER tahun lalu dengan tahun ini, dipastikan bakal langsung disampaikan pada Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

“Satgas Gakkum KLHK nanti yang memberikan sanksi atau evaluasi seperti apa,” pungksnya.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.