Bengkulu – Mengenai penetapan sanksi berupa ‘denda nominal’ bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum, masih dalam kajian sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu.
Untuk sanksi berupa rencana ‘denda nominal’ ini, didasarkan pada apa yang dilakukan beberapa daerah di Indonesia. Sedangkan tujuannya memberikan efek jera, selain juga mengajarkan masyarakat, agar lebih kuat dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Saya sudah meminta kepada tim teknis, untuk merumuskan betul jangan sampai Pergub ini justru nanti mandul. Apalagi sudah ada juga yang menetapkan seperti di Bandung, menetapkan denda mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu,” ujar Gubernur Rohidin Mersyah, pada Kamis, (20/8/2020).
Selain itu menurut Gubernur, kendati Pemprov Bengkulu belum menetapkan sanksi, ataupun denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum, namun saat ini, pembagian masker secara gratis kepada masyarakat terus dilakukan oleh Pemprov bekerjasama dengan beberapa organisasi masyarakat. Seperti beberapa hari lalu, pembagian masker gratis dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten-kota oleh TP PKK Provinsi Bengkulu dan TP PKK Kabupaten-Kota.
“Pemprov juga akan terus mengedukasi masyarakat, sampai pembagian masker. Dengan harapan memakai masker menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari nantinya,” tukas Rohidin.