Bengkulu – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempermudah persayaratan bagi guru honorer memperoleh gaji dari Dana BOS sudah tepat.
Dimana dalam kebijakan sementera yang dikeluarkan Kemdikbud, selama masa Covid-19 Guru Honorer tidak wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai syarat memperoleh gaji.
“Sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK. Alhamdulillah selama masa darurat Covid-19, persyaratan tersebut dihapuskan. Jadi para guru honorer yang tidak memiliki NUPTK, tetap bisa memperoleh gaji, namun syarat lain tetap sama,” jelas Anggota Komisi X DPR RI, Hj Dewi Coryati MSi pada Sabtu, (18/4/2020).
Lanjut Dewi, guru Honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tersebut, mereka yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.
Selain penghapusan syarat NUPTK, Kemdikbud juga memberikan keleluasaan pengunaan dana BOS. Apalagi jika sebelumnya Dana BOS hanya 50 persen untuk gaji honorer, sekarang bisa digunakan secara lebih fleksibel tanpa batasan presentase.
“Sekarang sudah tidak lagi ada pembatasan maksimal 50 persen. Tergantung dengan kepala sekolah untuk penggunaannya. Termasuk BOP PAUD dan kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk membayar honor pendidik,” kata Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi Bengkulu ini.
Dengan aturan tersebut, Dewi Coryati juga meminta setiap kepala sekolah terutama SD dan SMP dapat mengatur pengunaan dana BOS sebijak-bijaknya dengan tetap mengedepankan kesejahteraan para guru honorer. Sebab saat ini sumber dana untuk menggaji guru honorer, hanya berasal dari Dana BOS.
“Biasanya kan ada Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dibayarkan oleh orang tua siswa. Namun karena dampak Covid-19 banyak pembayaran yang menunggak. Di keadaan normal saja banyak menunggak, apalagi saat kondisi seperti ini,” terang politisi PAN tersebut.
Ditambahkan, guru honorer yang telah mengabdi mencerdaskan anak bangsa, layak diperjuangkan di tengah Pandemi Covid-19. Sebab, di Provinsi Bengkulu, gaji guru honorer masih jauh dibawah UMR, untuk pengajar tingkat SD dan SMP berkisar Rp 250 – Rp 500 ribu per bulan.