Tahun Depan Kartu Nikah Basis Online Bakal Berlaku di Bengkulu

Bengkulu, Intersisinews.com– Meski Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan tentang Kartu Nikah sekaligus Sistem Informasi Menagement Nikah (Simkah) berbasis web online, namun pelaksanaan di Provinsi Bengkulu berlaku mulai tahun depan.

Kepala Kantor Wilayah-Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Bustasar menyatakan, kendati untuk Simkah itu saat ini sudah mulai bisa digunakan, namun Kartu Nikah baru akan berlaku di daerah pada tahun depan.

Di mana dalam pelaksanaannya nanti, untuk pasangan resmi yang menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA), selain diberikan Kartu Nikah juga tetap ada buku nikah seperti sebelumnya.

“Kartu Nikah ini akan lebih praktis seperti E-KTP dan setiap pasangan suami-istri mendapatkan satu. Diharapkan, adanya Kartu Nikah tersebut setiap pernikahan masyarakat bisa lebih langgeng, tertib, dan seluruh keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah,” ujarnya, Selasa, (27/11/2018).

Lebih jauh mengenai penggunaan Kartu Nikah yang istrinya lebih dari satu, Bustasar menjelaskan, hal tersebut tidak ada persoalan, karena juga akan diberikan Kartu Nikahnya. Hanya saja untuk pernikahannya harus dilakukan secara resmi.

“Pernikahan secara sirih, tidak diakui oleh undang-undang, maka Kartu Nikah tidak bisa diberikan buku dan kartu nikah-nya,” katanya.

Ditambahkan, secara umum aplikasi Simkah dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang mudah diakses masyarakat dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA.

“Aplikasi Simkah itu juga sudah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil,” pungkasnya.(red-3)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.