Konsornas LSM, Penegakan Hukum Undang Undang ASN Jangan Pilih Kasih

Bengkulu-intersisinews.com, Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 atas pemberhentian dengan tidak hormat ASN terpidana korupsi yang telah memiliki putusan hukum tetap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat memunculkan pro dan kontra, sebagaimana disampaikan Saiful Anwar ketua Konsorsium Nasional (Konsornas) LSM yang meminta penegakan hukum terhadap UU ASN jangan pilih kasih. “Kami meendukung penuh keputusan 3 Menteri, dan mengharapkan BKN tidak pilih kasih, atau buka blokir gaji yang sebelumnya jangan ada pemecatan lagi, abaikan UU ASn dan Peraturan lainya” ujar Saiful Anwar Rabu (10/10/2018)

Menurut Saiful BKN pusat harus blokir seluruh gaji ASN yang terbukti korupsi, jangan tebang pilih. “Saya mengharapkan BKN pusat harus blokir semua gaji ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU ASN. BKN jangan tebang pilih, Saya punya data ASN Bengkulu Selatan yang tersandung hukum tahun 2012 silam yang belum dilakukan pemecatan dan atau pengajuan pemecatan dari Pemerintah Daerah, dengan bermodalkan putusan pengadilan pihak BKN telah melakukan pemblokiran gaji ASN tersebut terhitung sejak juni 2017, sementara yang bersangkutan belum dapat surat pemecatan hingga saat ini, di historis BKN sudah di blokir gajinya artinya BKN bisa lakukan itu untuk semua tanpa kecuali, soal upacara pemecatan itu teknis menyusul, kalau Gubernur mau perjuangkan juga,jangan tebang pilih. ASN yang saya maksud harus di fasilitasi dan dibantu” pungkas Saiful

Sebelumnya Pemda Provinsi Bengkulu berupaya memperjuangkan hak ASN ini diwujudkan dengan mengirim utusan untuk berkoordinasi dan pendaftaran Yudisial Review ke Mahkamah konstitusi sebagaimana di ungkapkan Herawansyah yang ikut dalam Tim hukum Yudicial Review UU ASN.”Kita diperintahkan untuk melakukan koordinasi dan pendaftaran gugatan Judicial Review UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi” ujar nya (red)

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.