Seluma – Selasa (08/04/2025) Kanit Reskrim Polsek Talo Ipda Nano Jayadi, SH Beserta anggota Polsek Talo Melaksanakan Giat Penyelesaian masalah (Problem Solving) di Polsek Talo kecamatan Talo Kabupaten Seluma.
Antara saudara :
Nama : Dopi Triyadi
Umur : 34 Thn
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma.
Sebagai PIHAK I
Dengan saudara :
NAMA : PEKI IRAWAN PUTRA
Umur : 25 Thn
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Tanjung Agung Kecamatan Ilu Talo Kabupaten Seluma
NAMA : NURAINI
Umur : 29
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Tanjung Agung Kec Ulu Talo Kab Seluma.
Sebagai PIHAK II
– Sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa Dugaan Tindak Pidana Perzinahan yang terjadi Pada Bulan Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma.
Setelah dilakukan Musyawarah (Mediasi) Maka Kedua belah pihak (Pihak pertama dan pihak kedua) Mencapai kesepakatan Dengan isi Kesepakatan :
Pihak II tidak akan Mengulangi Lagi Perbuatan nya.
Pihak II telah memulihkan seluru hak Pihak I dan telah mengganti biaya ganti rugi kepada Pihak I.
” Dalam kasus tersebut diatas kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan mempermasalahkan dan sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.” ujar Kanit Reskrim Polsek Talo.
Giat Mediasi ( Problem Solving ) dihadiri oleh :
– Perangkat Desa
– Bhabinkamtibmas
– Pihak Pertama dan Pihak Kedua
– Perwakilan dari kedua belah pihak.