Bawa Bukti Dugaan Kecurangan Paslon 02 Akan Bawa Pilkada Benteng Ke MK
Intersisinew.com| Pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng) memasuki babak baru Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02, Evi Susanti – Rico Zaryan Saputra telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK) hal ini disampaikan oleh Zetriansyah,SH.
“Kami sudah mendapat kuasa untuk melakukan Gugatan ke MK atas perselisihan pemilihan di Pilbub Benteng dengan membawa sejumlah bukti kecurangan dan meminta diskulifikasi terhadap Paslon 01 selain itu kami juga meminta kepada Mahkamah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 TPS yang diduga terjadi pengelembungan suara dengan mengerahkan Pemilih eksodus dan kami juga menduga adanya keberpihakan dari penyelengara” ujarnya 6/12/2024
Zetriansyah menambanhkan jika di Pilbub Benteng terjadi Dugaan keberpihakan ASN dan dugaan Penggunaan APBD. “Kami sudah mengumpulkan banyak bukti kecurangandugaan yang melibatkan ASN bahkan kami menemukan bukti jika Istri Paslon 01 yang berstatus sebagai ASN ikut berkampanye selain itu kami juga menemukan dugaan penggunaan APBD untuk memenangkan salah satu Paslon data ini akan kami akan sampaikan ke MK nanti” ujarnya
Terakhir Zetriansyah mengungkapkan jika Pihaknya juga akan menempuh jalur hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . “Kita sudah kumpulkan dugaan pelanggaran etik berupa keberpihakan penyelenggara yang diduga dilakukan oleh KPU Benteng dan Bawaslu Benteng yang dalam waktu dekat akan kami laporkan Ke DKPP” (***)