Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Gardu Jaya

 

Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka, seorang pria berinisial S, mantan Kepala Desa Gardu Jaya, terlibat dalam pengelolaan dana BUMDes antara tahun 2017 hingga 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH MH menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print–01/L.7.12/Fd.2/01/2024, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Tindakan S dianggap melanggar hukum, memperkaya diri sendiri, serta merugikan keuangan desa sebesar Rp 352.594.000.

Selama periode tersebut, S dituduh tidak melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes, penetapan pengurus, serta pengelolaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Uang penyertaan modal BUMDes yang sebesar Rp 358.194.500, digunakan untuk membeli mesin pengelolaan limbah karet milik S, yang seharusnya tidak dilakukan.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa S menerima uang senilai Rp 200.086.000 dari pembelian mesin, serta pendapatan lainnya yang totalnya mencapai Rp 71.240.279. Semua dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka hingga mengakibatkan BUMDes Gardu Jaya tidak beroperasi dan tujuan peningkatan ekonomi desa tidak tercapai,” tegas Ristu Darmawan, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa perbuatan tersangka S melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan 2 ahli untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.