Setubuhi Keponakan, Warga Air Napal Diringkus Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara – Petugas kepolisian dari Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berinisial YS (41), warga salah satu desa di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

YS ditangkap petugas, lantaran dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Lambe Patabang Birana melalui Wakapolres Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, terduga pelaku dilaporkan oleh pelapor TS (40),  pada Rabu 18 September 2024.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas kemudian menangkap terduga pelaku pada Jumat (20/9/2024) malam.

Berdasarkan keterangan pelapor yang didapati dari korban, kejadian pencabulan terjadi pada Sabtu (7/9/2024). Saat itu, pelapor melihat korban buang air kencing dan kesakitan. Karena curiga, pelapor kemudian menanyakan kepada korban.

Korban kemudian mengaku dicabuli dan disetubuhi oleh terduga pelaku yang tak lain adalah suami pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menambahkan, korban tinggal di rumah terduga pelaku lantaran ibunya sedang menjadi TKW di Taiwan.

“Pengakuan korban, korban 1 kali disetubuhi dan 2 kali dicabuli,” jelas Kasat.

Anda mungkin juga berminat
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.