Bengkulu Utara – Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas bagi para pengguna jalan. Komitmen ini diwujudkan melalui kolaborasi Jasa Raharja Bengkulu dengan Satlantas Polres Bengkulu Utara pada Rabu, 11 September 2024 dengan melaksanakan sosialisasi di Kantor Desa Karang Suci, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan puluhan warga Desa Karang Suci. Jasa Raharja Bengkulu menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan implementasi program pencegahan kecelakaan, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara Novian Eleven, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintahan desa atas kerjasama dalam mengkoordinasikan kegiatan ini. Ia juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam berlalu lintas, serta mengingatkan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dikenakan sanksi berupa penghapusan data kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir dianggap tidak dapat beroperasi di jalan raya.
“Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Novian.